Kata “Wakaf” atau”Wact” berasal dari bahasa Arab “Waqafa”. Asal kata “Wakafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam” di tempat” atau tetap berdidi”. Kata “Wakafa-Yaqufu-Waqfan” sama artinya “Habas-Yahbisu-Tahbisan”. Kata al-Waqf dalam bahasa Arab mengandung beberapa pengertian. Artinya : Menahan, menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindahmilikkan.
Dalil yang menjadi dasar keutamaan ibadah wakaf dapat kita lihat dari beberapa ayat Al-Quran dan Hadits, antara lain:
1) Surat Ali Imran ayat 92. “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahui.”
2) Surat al-Baqarah ayat 261. “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkan hartanya di jalan Allah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir tumbuh seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki, Dan Allah Maha Kuasa (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
3) Hadits tentang shadaqah jariyah, sebagaimana telah disinggung di atas. Dari Abu Hurairah r.a., sesungguhnya Nabi Muhammad saw bersabda, “Apabila anak Adam meninggal dunia maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan anak sholeh yang mendoakan orang tuanya.” Hadits ini dikemukakan dalam bab wakaf, karena shadaqah jariyah oleh para ulama ditafsirkan sebagai wakaf. Di antara para ulama yang menafsirkan dan mengelompokkan shadaqah jariyah sebagai wakaf adalah Asy-Syaukani, Sayyid Sabiq, Imam Taqiyuddin, dan Abu Bakr.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan, para ulama sepakat bahwa yang dimaksud shadaqah jariyah dalam hadits tersebut adalah wakaf. Itulah antara lain beberapa dalil yang menjadi dasar hukum disyariatkannya wakaf dalam Islam. Kemudian dari segi keutamaannya, Syaikh Abdullah Ali Bassam berkata, “wakaf adalah sedekah yang paling mulia. Allah swt menganjurkannya dan menjanjikan pahala yang sangat besar bagi yang berwakaf, karena sedekah berupa wakaf tetap terus mengalirkan kebaikan dan mashlahat”.
Adapun keutamaan wakaf ini bisa dilihat dari dua sisi yang berbeda. Bagi penerima hasil (mauquf alaih), wakaf akan menebarkan kebaikan kepada pihak yang memperoleh hasil wakaf dan orang yang membutuhkan bantuan, seperti fakir miskin, anak yatim, korban bencana, orang yang tidak punya usaha dan pekerjaan, orang yang berjihad di jalan Alllah swt. Wakaf juga memberi manfaat besar untuk kemajuan ilmu pengetahuan, seperti bantuan bagi para pengajar dan penuntut ilmu, serta berbagai pelayanan kemaslahatan umat yang lain.
Sementara itu, bagi pewakaf (wakif), wakaf merupakan amal kebaikan yang tak akan ada habisnya bagi orang yang berwakaf. Oleh karenanya, barang yang diwakafkan itu tetap utuh sampai kapanpun. Di samping utuh, barang tersebut juga dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Dengan begitu, pahala yang dihasilkan terus mengalir kepada wakif, meskipun ia sudah meninggal dunia. Hal inilah yang membedakan keutamaan wakaf dibanding dengan ibadah lainnya yang sejenis, seperti zakat.
Beberapa penjelasan tersebut menunjukkan, bahwa melaksanakan wakaf bagi seorang muslim merupakan realisasi ibadah kepada Allah melalui harta benda yang dimilikinya, yaitu dengan melepas benda yang dimilikinya (private benefit) untuk kepentingan umum (social benefit). Jadi, wakaf adalah jenis ibadah yang istimewa dan utama bagi orang yang beriman dan beramal saleh.
Hanya dengan memberikan harta untuk wakaf, manfaat dan hasilnya dapat terus berlipat tanpa henti. Jika disederhanakan, filosofi orientasi dan hikmah dalam wakaf itu terdapat tiga poin. Pertama, wakaf untuk sarana prasarana dan aktivitas sosial. Kedua, wakaf untuk peningkatan peradaban umat. Dan ketiga, wakaf untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
Wakaf untuk sarana dan prasarana ibadah dan aktivitas sosial
Sebenarnya wakaf sudah dikenal dalam masyarakat Arab kuno di Makkah sebelum kedatangan Muhammad saw. Di tempat itu, terdapat bangunan ka’bah yang dijadikan sarana peribadatan bagi masyarakat setempat.
Al-Quran menyebutnya sebagai tempat ibadah pertama bagi manusia, yakni Q.S. Ali Imran ayat 96: “Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat ibadah) manusia adalah Baitullah (Ka’bah) yang di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua masnusia.”
Oleh karena itu, bisa dikatakan, ka’bah merupakan wakaf pertama yang dikenal manusia dan dimanfaatkan untuk kepentingan agama.
Sementara itu, dalam Islam, tradisi ini dirintis oleh Rasulullah Muhammad saw, yang membangun masjid Quba’ di awal kedatangannya di Madinah. Peristiwa ini dijadikan sebagai penanda wakaf pertama dalam Islam untuk kepentingan peribadatan dalam agama. Ini terjadi tak lama setelah Nabi hijrah ke Madinah. Selain itu, Nabi juga membangun masjid Nabawi yang didirikan di atas tanah anak Yatim dari bani Najjar.
Tanah itu telah dibeli Nabi dengan harga delapan ratus dirham. Langkah ini menunjukkan, bahwa Nabi telah mewakafkan tanahnya untuk pembangunan masjid sebagai sarana peribadatan umat Islam.
Hal tersebut kemudian ditetapkan sebagai ibadah, yang diteladani umat Islam di segala penjuru. Maka tak heran kalau kini banyak ditemukan masjid hasil wakaf. Di antara masjid-masjid masyhur di dunia yang dikelola dengan wakaf, antara lain, masjid al-Azhar dan masjid al-Husain di Mesir, masjid Umawi di Syria, dan masjid al-Qairawan di Tunis. Masjid-masjid itu tak hanya digunakan sebagai sarana ibadah, tapi juga sebagai tempat dakwah dan pendidikan Islam serta pelayanan umat dalam bidang-bidang lainnya.
Yuk! bagi yang berkemampuan mak aber-wakaflah. Karenanya akan melahirkan pahala tanpa akhir. Memberkahkan harta dan jiwa kita semua. Aamiin ya robbal alaamiin.