Warisan Istri ke2 tanpa Anak

Hidup dalam rumah tangga akan terikat oleh hak dan kewajiban, termasuk posisi anda sebagai isteri kedua, memiliki hak akan nafkah lahir dan bathin. Nafkah lahir berupa pemenuhan kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan, sedangkan nafkah bathin yaitu bimbingan dan perlakukan yang baik.

Berkaitan dengan jatah harta waris bagi seorang isteri jelas sekali bahwa posisi isteri punya hak waris, termasuk bagi isteri kedua. Sebagaimana firman Allah swt :

“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh 1/4 harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh 1/8 dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.” (Q.S. 4 : An Nisaa’ : 12)

Berkaitan dengan kasus anda, diketahui bahwa anda sebagai isteri kedua, dan isteri pertama dari suami anda telah meninggal dunia, dan suami anda mempunyai anak dari isteri pertamanya.

Disimpulkan bahwa bilamana suami anda meninggal dunia maka sebetulnya anda punya hak 1/8 bagian dari harta suami, kemudian bila masih ada ayah dan ibu dari almarhum suami anda (mertua anda) maka mereka mendapatkan jatah masing-masing 1/6 bagian.

Dalam kasus anda, tidak dijelaskan jumlah anak dan jenis kelaminnya, sehingga perhitungan selanjutnya untuk pembagian jatah anak-anak ada beberapa kemungkinan :

•    Jika suami anda hanya mempunyai satu anak laki-laki saja, maka sisa pembagian harta diatas dibagikan seluruhnya kepada anak laki-laki tersebut.
•    Jika suami anda memiliki dua atau lebih anak laki-laki, maka sisa pembagian harta diatas dibagi rata kepada mereka.

•    Jika suami anda mempunyai anak laki-laki dan perempuan, maka pembagian harta selanjutnya adalah dibagikan perbandingan anak laki-laki dan anak perempuan 2 berbanding 1.

•    Jika suami anda hanya memiliki satu anak perempuan saja, maka jatah harta buat anak perempuan adalah 1/2 bagian, setelah itu jika masih ada sisa harta maka dibagikan kepada saudara kandung almarhum suami anda, dengan perbandingan laki-laki dan perempuan 2 berbanding 1.
    
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. …..” (Q.S 4 : An-Nisaa’ : 11)

•    Jika suami anda memiliki anak semuanya perempuan (dua atau lebih) maka pembagian harta waris sebesar 2/3 untuk semua anak perempuannya. Setelah itu jika masih ada sisa harta maka dibagikan kepada saudara kandung almarhum suami anda, dengan perbandingan laki-laki dan perempuan 2 berbanding 1.

    “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; ….” (Q.S 4 : An-Nisaa’ : 11)    

Wallahu alam bishawab

Sumber : MPI 27/01/2009

Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Warisan Istri ke2 tanpa Anak

Alam kubur adalah alam yang dimasuki oleh setiap orang yang meninggal dunia, apakah ia dikuburkan atau tidak dikuburkan. Fir’aun misalnya, meskipun sampai sekarang masih utuh sebagai sebagai mummi yang disimpan di Museum Cairo Mesir, ia tetap berada dalam alam kubur.

Begitu juga jasad-jasad lain, baik yang utuh maupun yang hancur bagai tepung, mereka tetap memasuki alam kubur. Alam kubur dikenal juga dengan sebutan Alam Barzah yang berarti pembatas antara alam dunia dan alam akhirat. Setelah seseorang memasuki alam kubur, ia akan ditanya oleh Malaikan Munkar dan nakir tentang Tuhan, agama, dan nabi-Nya. Orang yang beriman akan menjawab: Tuhanku Allah, agamaku Islam, dan nabiku Muhammad saw. Sedangkan orang yang tidak beriman atau orang yang ragu akan mengatakan tidak tahu, lalu ia akan disiksa.

Yang menentukan bisa atau tidaknya seseorang menjawab pertanyaan malaikat di alam kubur adalah iman amal shalehnya selama hidup di dunia. Setiap orang yang lulus dalam ‘ujian’ alam kubur akan merasakan kenikmatan, sebaliknya orang yang tidak lulus akan merasakan azab dan penderitaan.

Bagaimana bentuk kenikmatan dan siksa yang akan dirasakan, tidak perlu kita bandingkan dengan apa yang didapat di dunia sekarang ini. Yang jelas, kenikmataan dan siksaan itu merupakan realitas yang harus kita imani. Nash-nash Al Qur’an dan sunah yang dijadikan dalil adanya pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir serta adanya kenikmatan dan siksa di alam kubur antara lain sebagai berikut:

“Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh dalam kehidupan di dunia dan di akhirat…” (QS. Ibrahim:27).

Menurut Rasullah saw. al-qaulu as-tsabit dalam ayat di atas adalah kesaksian -bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan Muhammada Rasulullah- yang diberikan oleh seorang muslim di dalam kubur tatkala ditanya oleh malaikat. (HR. Bukhari dan Muslim)

“….Dan Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang amat buruk. Kepada mereka ditampakkan neraka pada pagi dan petang. Pada hari terjadinya kiamat (dikatakan kepada malaikat): ‘Masukkan Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras.” Dalam ayat di atas, ada dua azab yang ditimpakan oleh Allah kepada Fir’aun dan kaumnya. Pertama, ditampakkan neraka pada pagi dan petang. Kedua, dimasukkan ke dalam azab yang sangat keras. Jika azab yang kedua dinyatakan setelah terjadinya kiamat, tentu azab yang pertama terjadi antara kematian dan kebangkitan, yaitu di alam kubur.

Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya jika seseorang telah diletakkan di dalam kuburannya dan ditinggalkan oleh teman-temannya, maka ia mendengar bunyi sandal mereka, maka saat itu ia didatangi oleh dua malaikat yang kemudian mendudukkannya dan bertanya: “Bagaimana pendapatmu tentang ini (maksudnya Nabi Muhammad saw)?” Seorang mukmin akan menjawab: “Aku bersaksi bahwa ia adalah hamba dan utusan Allah.” Lalu malaikat itu berkata kepadanya: “Lihatlah, tempatmu di neraka sana sudah diganti oleh Allah dengan tempat di surga, kemudian ia melihat kedua tempat itu. Adapun orang munafik dan kafir, ketika ditanya: “Bagaimana pendapatmu tentang orang ini?” ia menjawab: “Saya tidak tahu. Saya hanya mengatakan apa kata orang saja.” Lalu dukatakan kepadanya: “Kamu tidak tahu dan tidak pernah membaca namanya?” Lalu ia dipukul dengan palu besi hingga menjerit kesakitan, yang jeritannya itu didengar oleh makhluk disekitanya, kecuali oleh manusia dan jin.” (Muttafaqun ‘alaih)

Menurut Dr. Muhammad Na’im Yasin dalam bukunya Al-Iman, hadits-hadits shahih yang menerangkan adanya azab kubur sangat banyak dan mencapai derajat mutawir (meyakinkan/pasti).

Kesimpulannya, kuburan adalah tempat jenazah dikuburkan, sedangkan alam kubur atau alam barzah adalah alam atau kehidupan yang akan dirasakan oleh setiap orang yang telah wafat. Walaupun keberadaan alam kubur itu tidak bisa dibuktikan secara empirik, kita harus yakin bahwa alam kubur itu ada. Allahu a’lam.

Humas PI

Humas PI

PERCIKAN IMAN ONLINE DIGITAL - Ruko Komplek Kurdi Regency 33A Jl. Inhoftank, Pelindung Hewan Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40243 Telp. 08112216667 | info@percikaniman.org

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot mahjong
slot mahjong
slot pragmatic
gambolhoki
slot pragmatic