Cara Pembagian Waris

Warisan untuk Non Muslim

Assalamu’alaykum. Ustadz, teman saya seorang mualaf sementara ada anaknya yang masih non muslim. Ia (orangtua muslim) bermaksud memberikan sebagian hartanya kepada anaknya yang masih non muslim. Apakah hal demikian dibolehkan dalam Islam? Bukankah Muslim dan non muslim tidak bisa saling mewariskan hartanya? Mohon penjelasannya. ( Wahyu via email) 

Jawab :

Wa’alaykumsalam Wr Wb.

Iya pak Wahyu dan sahabat-sahabat sekalain, apa yang Anda sampaikan benar bahwa dalam Islam itu seorang muslim dan non muslim itu tidak bisa saling mewariskan harta. Hal ini bisa disimak dari keterangan yang disampaikan Usamah bin Zaid r.a. dimana beliay berkata bahwasanya Nabi Saw. bersabda,

“Orang muslim tidak boleh mewarisi orang kafir dan orang muslim tidak boleh menerima warisan dari orang kafir.” (HR. Muslim).

Namun begini, orang dalam memperoleh harta khususnya seorang anak dari orangtuanya itu bukan hanya melalui warisan tetapi bisa juga melalui wasiat.

Seorang muslim boleh mewasiatkan sebagian hartanya kepada nonmuslim dan sebaliknya, muslim boleh menerima wasiat dari nonmuslim. Yang dilarang adalah menerima warisan dari nonmuslim atau mewariskan kepada nonmuslim.

Misalnya, kasus teman Anda tersebut, misalnya ibu atau bapaknya seorang muslim tetapi anaknya nonmuslim, sebagai tanda kasih sayang seorang ibu terhadap anaknya, ibu tersebut boleh mewasiatkan dengan memberikan hartanya kepada anaknya yang belum muslim tersebut dengan syarat tidak lebih dari sepertiga harta keseluruhan.

Kita simak penjelasan dari Mushab bin Sa’id, dari bapaknya, ia berkata,

“Nabi Saw. mengunjungiku (ketika aku sakit) lalu aku bertanya kepada beliau, “Bolehkah aku berwasiat dengan seluruh hartaku?” Jawab beliau, “Tidak boleh!” Tanyaku, “Kalau seperdua?” Jawab beliau, “Tidak boleh!” Tanyaku selanjutnya, “Kalau sepertiga?” Jawab beliau, “Sepertiganya boleh, itu sudah banyak.” (HR. Muslim).

Kesimpulannya, muslim dan non muslim tidak bisa saling mewariskan. Tetapi kita boleh berwasiat harta untuk nonmuslim baik anak atau saudara. Namun wasiat tersebut tidak boleh melebihi sepertiga dari harta keseluruhan. Demikian jawabannya semoga bermanfaat. Wallahu A’lam. [ ]

Humas Percikan Iman

Humas Percikan Iman

Sekretariat Galeri Dakwah Percikan Iman | Ruko Komplek Kurdi Regency No.33A Inhoftank Bandung 40235 Telp.022-88885066 | 08112216667

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot mahjong
slot mahjong
slot pragmatic
gambolhoki
slot pragmatic