Allah swt. berfirman dalam surat An-Nisa ayat ke 36 : “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada ibu bapakmu, karib kerabat, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (QS. An-Nisa 4:36)
Maksud “tetangga dekat” dalam ayat di atas adalah tetangga yang masih ada hubungan nasab atau tetangga yang satu agama (sesama muslim). Sedangkan makna “tetangga jauh” adalah tetangga yang tidak ada hubungan nasab atau tetangga yang berbeda agama.
Dalam ayat tersebut kita diperintahkan untuk berbuat baik kepada tetangga dekat dan tetangga jauh. Atau dengan kata lain, kita diperintahkan untuk menghormati tetangga yang muslim dan nonmuslim.
Berbuat baik kepada tetangga, oleh Rasulullah saw. dijadikan indikator kesempurnaan iman. Artinya, tidak dikatakan sempurna iman seseorang yang rajin ibadah kepada Allah seperti shalat, shaum, haji dll. sementara ia tidak memperlakukan tetangganya dengan baik.
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berbuat baik kepada tetangganya. Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan (menghormati) tamunya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah bertutur kata yang baik, dan kalau tidak bisa lebih baik diam (jangan banyak bicara).” (HR. Muttafaq Alaih)
Salah satu bentuk menghormati tetangga adalah memberi ucapan duka kalau ditimpa musibah dan memberi ucapan selamat kalau mendapat kebahagiaan. Menurut pengamatan penulis, tidak ada satu keterangan pun yang melarang untuk mengucapkan duka cita kepada tetangga nonmuslim.
Misalnya, saat suami tetangga yang nonmuslim itu meninggal, kita boleh datang ke rumahnya dengan menyatakan, “Ibu, kami sekeluarga ikut berduka cita atas kepergiaan bapak, mudah-mudahan Ibu selekuarga bisa bersabar menerima ujian ini.”
Apabila tetangga yang nonmuslim itu mendapat kebahagiaan yang tidak ada kaitan dengan keagamaan, misalnya mendapat promosi jabatan di kantornya, tidak salah apabila kita mengucapkan selamat atas promosi itu, selama mereka tidak menunjukkan permusuhan dan tidak mengganggu agama kita. Allah swt. berfirman, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agamamu dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”. (QS. Al-Mumtahanah 60:8)
Yang dilarang adalah memohonkan ampunan kepada Allah untuk nonmuslim yang sudah meninggal dan mengikuti ritualnya, sebagaimana dijelaskan dalam ayat berikut.
“Tidaklah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampunan kepada Allah bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabatnya, sesudah jelas bagi mereka bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahannam”. (QS. At-Taubah 9:113)
Kesimpulannya, kita wajib menghormati tetangga, baik muslim ataupun nonmuslim. Kita diperkenankan menyampaikan ucapan duka kepada tetangga nonmuslim apabila mereka ditimpa musibah, selama mereka tidak menampakkan permusuhan kepada kita. Yang dilarang adalah memohonkan ampunan untuk nonmuslim yang sudah meninggal atau mengikuti ritual (ibadah)nya. Wallahu A’lam.
Maksud “tetangga dekat” dalam ayat di atas adalah tetangga yang masih ada hubungan nasab atau tetangga yang satu agama (sesama muslim). Sedangkan makna “tetangga jauh” adalah tetangga yang tidak ada hubungan nasab atau tetangga yang berbeda agama.
Dalam ayat tersebut kita diperintahkan untuk berbuat baik kepada tetangga dekat dan tetangga jauh. Atau dengan kata lain, kita diperintahkan untuk menghormati tetangga yang muslim dan nonmuslim.
Berbuat baik kepada tetangga, oleh Rasulullah saw. dijadikan indikator kesempurnaan iman. Artinya, tidak dikatakan sempurna iman seseorang yang rajin ibadah kepada Allah seperti shalat, shaum, haji dll. sementara ia tidak memperlakukan tetangganya dengan baik.
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berbuat baik kepada tetangganya. Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan (menghormati) tamunya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah bertutur kata yang baik, dan kalau tidak bisa lebih baik diam (jangan banyak bicara).” (HR. Muttafaq Alaih)
Salah satu bentuk menghormati tetangga adalah memberi ucapan duka kalau ditimpa musibah dan memberi ucapan selamat kalau mendapat kebahagiaan. Menurut pengamatan penulis, tidak ada satu keterangan pun yang melarang untuk mengucapkan duka cita kepada tetangga nonmuslim.
Misalnya, saat suami tetangga yang nonmuslim itu meninggal, kita boleh datang ke rumahnya dengan menyatakan, “Ibu, kami sekeluarga ikut berduka cita atas kepergiaan bapak, mudah-mudahan Ibu selekuarga bisa bersabar menerima ujian ini.”
Apabila tetangga yang nonmuslim itu mendapat kebahagiaan yang tidak ada kaitan dengan keagamaan, misalnya mendapat promosi jabatan di kantornya, tidak salah apabila kita mengucapkan selamat atas promosi itu, selama mereka tidak menunjukkan permusuhan dan tidak mengganggu agama kita. Allah swt. berfirman, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agamamu dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”. (QS. Al-Mumtahanah 60:8)
Yang dilarang adalah memohonkan ampunan kepada Allah untuk nonmuslim yang sudah meninggal dan mengikuti ritualnya, sebagaimana dijelaskan dalam ayat berikut.
“Tidaklah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampunan kepada Allah bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabatnya, sesudah jelas bagi mereka bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahannam”. (QS. At-Taubah 9:113)
Kesimpulannya, kita wajib menghormati tetangga, baik muslim ataupun nonmuslim. Kita diperkenankan menyampaikan ucapan duka kepada tetangga nonmuslim apabila mereka ditimpa musibah, selama mereka tidak menampakkan permusuhan kepada kita. Yang dilarang adalah memohonkan ampunan untuk nonmuslim yang sudah meninggal atau mengikuti ritual (ibadah)nya. Wallahu A’lam.